Visi & Misi MBS





HIMPUNAN MAHASISWA BIOLOGI (HIMABIO)
VISI & MISI MACRO BIO STUDENT
VISI
Menjadikan  Macro Bio Student sebagai wadah aspirasi mahasiswa biologi serta menjadikan unit kemahasiswaan yang edukatif , kreatif , inovatif ,aktif , kritis dan beriman.
MISI
1.     Mengembangkan potensi mahasiswa khususnya mahasiswa biologi baik dalam bidang akademik maupun minat & bakat serta menumbuhkan pemikiran kritis , inovatif  dan kreatif untuk mencapai mahasiswa biologi yang prestatif .
2.     Menjunjung tnggi nilai social, kekeluargaan & dan solidaritas antar civitas akademika baik dalam ruang lingkup internal maupun exsternal  untuk mencapai keseimbangan profesionalisme organisasi .
3.     Menjalin hubungan kemasyarakatan demi mewujudkan TRI DHARMA Perguruan Tinggi.
4.     Menanamkan jiwa mahasiswa yang mempunyai skap dinamis , optimis , bekerja keras , dan percaya diri .




DRAF TATA TERTIB
MUSYAWARAH MACRO BIO STUDENT
UNIVERSITAS MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
SOLOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang ini bernama musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK.
Pasal 2
Status dan kedudukan
1.      Musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi MBS-FKIP UMMY SOLOK dengan mengacu AD/ART MBS-FKIP UMMY SOLOK.
2.      Musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK merupakan kelengkapan organisasi yang bersifat non structural
Pasal 3
Kekuasaan dan wewenang
1.      Meninjau dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga musyawarah MBS FKIP-UMMY
2.      Menetapkan dan mengesahkan garis-garis besar organisasi kerja MBS FKIP-UMMY Solok .
3.      Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi umum yang di jalankan MBS FKIP-UMMY Solok.
4.      Mengevaluasi , menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Ketua dan sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok.
5.      Memilih ketua musyawarah yang dihadiri oleh seluruh peserta musyawarah .
6.      Memilih dan menetapkan kandidat Ketua dan Sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok.
7.      Menetapkan peraturan mekanisme Musyawarah Mahasiswa Prodi Biologi
8.      Menetapkan dan mengesahkan kandidat ketua dan sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok Hasil Musyawarah .
9.      Menetapkan aturan – aturan lainnya berdasarkan persetujuan peserta musyawarah .
10.  Mendengarkan pandangan umum dan sumbang saran dari organisasi .

BAB II
PESERTA
Pasal 4
Peserta
1.      Peserta musyawarah MBS FKIP-UMMY adalah :
a.       Seluruh anggota Mahasiswa  Prodi Biologi Fakultas KIP UMMY SOLOK.
Pasal 5
Hak peserta
1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara .
2.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara saja .
Pasal 6
Kewajiban peserta
1.      Setiap peserta harus ada dalam ruangan musyawarah 10  (sepuluh) menit sebelum musywarah  di mulai
2.      Setiap peserta wajib mengikuti seluruh agenda musyawarah dan tidak di perkenankan meninggalkn ruangan musywarah kecuali seizing ketua Musyawarah .
3.      Setiap peserta harus menghormati Ketua dan memakai etika bicara serta etika forum .
4.      Setiap pesrta di harapkan memakai pakaian rapi serta almamater dan tanda pengenal .
BAB III
SIDANG –SIDANG
Pasal 7
Sidang –siding
1.      Musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK yang di hadiri Oleh Mahasiswa Prodi Biologi Fakultas KIP UMMY SOLOK.
Pasal 8
Pimpinan sidang
Pimpinan musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK adalah Ketua Umum MBS-FKIP UMMY SOLOK

.
Pasal 9
Tugas pimpinan musyawarah
Ketua Umum MBS-FKIP UMMY SOLOK bertugas memimpin jalannya musyawarah dan rapat di perhentikan atau mengundurkan atas kesepakatan forum .

BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.      Keputusan di ambil berdasarkan musyawarah mufakat .
2.      Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak .
Pasal 11
Penutup
1.      Hal – hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan di atur lebih lanjut oleh Ketua Umum Musyawarah atas persetujuan  peserta musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK.
2.      Tata tertib ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di tinjau ulang kembali atas persetujuan peserta MBS-FKIP UMMY SOLOK.









TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHHAN KETUA MBS
PRODI BIOLOGI FAKULTAS KIP
UMMY SOLOK
1.      Pemilihan Ketua MBS di lakukan secara Musyawarah .
2.      Jika poin pertama tidak terpenuhi dilakukan foting .
3.      Pemilihan Ketua MBS di lakukan secara bertahap :
a.      Masing perorang mengusulkan nama-nama balon (bakal calon) .
b.      Setiap balon harusmenyatakan kesediaannya secara lisan di depan musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK
c.       Pengumuman nama calon MBS-FKIP UMMY SOLOK
d.      Penyampaian visi & misi ketua MBS-FKIP UMMY SOLOK
e.       Pemilihan
4.      Calon ketua MBS-FKIP UMMY SOLOK yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua MBS-FKIP UMMY SOLOK terpilih .





KRITERIA
KETUA MBS-FKIP UMMY SOLOK
PERIODE 2012/2013
1.      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa , wawasan kebangsaan , kemahasiswaan  dan kepemudaan secara integrative.
2.      Mempunyai kemampuan intelektual
3.      Mempunyai kemampuan leadership dan manajerial
4.      Tertanda sebagai mahasiswa UMMY minimal semester IV dan maksimal semester X
5.      Sanggup menciptakan suasana kondudif dan kepengurusan dengan team work yang handal
6.      Bersifat jujur , adil dan bermoral
7.      Mempunyai IPK Minimal 2.75
8.      Pernah aktif dan pernah menjabat sebagai petinggi lembaga pada badan-badan pelengkapan MBS-FKIP UMMY SOLOK yang di buktikan dengan data yang otentik .
9.      Mengikuti BAKTI (OSPEK) dengan otentik
10.  Tidak terlibat salah satu partai politik (PARPOL) dengan surat keterangan dari komisi pemilihan umum (KPU)












Lampiran : ketetapan musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK
No             :04/C/ MBS-FKIP UMMY/01/2012
Tentang   :penetapan susunan kepengurusan MACRO BIO STUDENT UMMY SOLOK   
                  Periode 2012/2013.
KETUA UMUM
:
RAMADHAN FITRIA
SEKRETARIS UMUM
:
OSKA TUTRY ASMARINDAH
BENDAHARA UMUM
:
CYNDI NANDA UTARI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar