VISI & MISI MACRO BIO STUDENT
VISI
Menjadikan Macro Bio Student sebagai wadah aspirasi
mahasiswa biologi serta menjadikan unit kemahasiswaan yang edukatif , kreatif ,
inovatif ,aktif , kritis dan beriman.
MISI
1.
Mengembangkan
potensi mahasiswa khususnya mahasiswa biologi baik dalam bidang akademik maupun
minat & bakat serta menumbuhkan pemikiran kritis , inovatif dan kreatif untuk mencapai mahasiswa biologi
yang prestatif .
2.
Menjunjung
tnggi nilai social, kekeluargaan & dan solidaritas antar civitas akademika
baik dalam ruang lingkup internal maupun exsternal untuk mencapai keseimbangan profesionalisme
organisasi .
3.
Menjalin
hubungan kemasyarakatan demi mewujudkan TRI DHARMA Perguruan Tinggi.
4.
Menanamkan jiwa
mahasiswa yang mempunyai skap dinamis , optimis , bekerja keras , dan percaya
diri .
DRAF TATA TERTIB
MUSYAWARAH
MACRO BIO STUDENT
UNIVERSITAS
MAHAPUTRA MUHAMMAD YAMIN
SOLOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Sidang
ini bernama musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK.
Pasal 2
Status dan kedudukan
1.
Musyawarah
MBS-FKIP UMMY SOLOK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi MBS-FKIP UMMY
SOLOK dengan mengacu AD/ART MBS-FKIP UMMY SOLOK.
2.
Musyawarah
MBS-FKIP UMMY SOLOK merupakan kelengkapan organisasi yang bersifat non
structural
Pasal 3
Kekuasaan dan wewenang
1.
Meninjau dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
musyawarah MBS FKIP-UMMY
2.
Menetapkan dan mengesahkan garis-garis besar organisasi kerja MBS FKIP-UMMY Solok .
3.
Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi umum yang di jalankan MBS FKIP-UMMY Solok.
4.
Mengevaluasi , menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban
Ketua dan sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok.
5.
Memilih ketua musyawarah yang dihadiri oleh seluruh peserta
musyawarah .
6.
Memilih dan menetapkan kandidat Ketua dan Sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok.
7.
Menetapkan peraturan mekanisme Musyawarah Mahasiswa Prodi Biologi
8.
Menetapkan dan mengesahkan kandidat ketua dan sekretaris MBS FKIP-UMMY Solok Hasil
Musyawarah .
9.
Menetapkan aturan – aturan lainnya berdasarkan persetujuan peserta
musyawarah .
10. Mendengarkan
pandangan umum dan sumbang saran dari organisasi .
BAB II
PESERTA
Pasal 4
Peserta
1.
Peserta musyawarah MBS FKIP-UMMY adalah :
a.
Seluruh anggota Mahasiswa
Prodi Biologi Fakultas KIP UMMY SOLOK.
Pasal
5
Hak
peserta
1.
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara .
2.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara saja .
Pasal
6
Kewajiban
peserta
1.
Setiap peserta harus ada dalam ruangan musyawarah 10 (sepuluh) menit sebelum musywarah di mulai
2.
Setiap peserta wajib mengikuti seluruh agenda musyawarah dan tidak
di perkenankan meninggalkn ruangan musywarah kecuali seizing ketua Musyawarah .
3.
Setiap peserta harus menghormati Ketua dan memakai etika bicara
serta etika forum .
4.
Setiap pesrta di harapkan memakai pakaian rapi serta almamater dan
tanda pengenal .
BAB
III
SIDANG
–SIDANG
Pasal
7
Sidang
–siding
1.
Musyawarah
MBS-FKIP UMMY SOLOK yang di hadiri Oleh Mahasiswa Prodi Biologi Fakultas KIP
UMMY SOLOK.
Pasal 8
Pimpinan sidang
Pimpinan
musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK adalah Ketua Umum MBS-FKIP UMMY SOLOK
.
Pasal 9
Tugas pimpinan musyawarah
Ketua
Umum MBS-FKIP UMMY SOLOK bertugas memimpin jalannya musyawarah dan rapat di
perhentikan atau mengundurkan atas kesepakatan forum .
BAB IV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Pengambilan keputusan
1.
Keputusan di
ambil berdasarkan musyawarah mufakat .
2.
Apabila ayat 1
(satu) tidak terpenuhi maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak .
Pasal 11
Penutup
1.
Hal – hal yang
belum di atur dalam tata tertib ini akan di atur lebih lanjut oleh Ketua Umum
Musyawarah atas persetujuan peserta
musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK.
2.
Tata tertib ini
berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di tinjau ulang kembali atas
persetujuan peserta MBS-FKIP UMMY SOLOK.
TATA TERTIB
PENCALONAN DAN PEMILIHHAN KETUA MBS
PRODI BIOLOGI FAKULTAS KIP
UMMY
SOLOK
1.
Pemilihan Ketua
MBS di lakukan secara Musyawarah .
2.
Jika poin
pertama tidak terpenuhi dilakukan foting .
3.
Pemilihan Ketua
MBS di lakukan secara bertahap :
a.
Masing perorang
mengusulkan nama-nama balon (bakal calon) .
b.
Setiap balon
harusmenyatakan kesediaannya secara lisan di depan musyawarah MBS-FKIP UMMY
SOLOK
c.
Pengumuman nama
calon MBS-FKIP UMMY SOLOK
d.
Penyampaian
visi & misi ketua MBS-FKIP UMMY SOLOK
e.
Pemilihan
4.
Calon ketua
MBS-FKIP UMMY SOLOK yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua
MBS-FKIP UMMY SOLOK terpilih .
KRITERIA
KETUA MBS-FKIP UMMY SOLOK
PERIODE
2012/2013
1.
Bertaqwa kepada
tuhan yang maha esa , wawasan kebangsaan , kemahasiswaan dan kepemudaan secara integrative.
2.
Mempunyai
kemampuan intelektual
3.
Mempunyai
kemampuan leadership dan manajerial
4.
Tertanda sebagai
mahasiswa UMMY minimal semester IV dan maksimal semester X
5.
Sanggup
menciptakan suasana kondudif dan kepengurusan dengan team work yang handal
6.
Bersifat jujur
, adil dan bermoral
7.
Mempunyai IPK
Minimal 2.75
8.
Pernah aktif
dan pernah menjabat sebagai petinggi lembaga pada badan-badan pelengkapan
MBS-FKIP UMMY SOLOK yang di buktikan dengan data yang otentik .
9.
Mengikuti BAKTI
(OSPEK) dengan otentik
10. Tidak terlibat salah satu partai politik (PARPOL) dengan surat
keterangan dari komisi pemilihan umum (KPU)
Lampiran
: ketetapan musyawarah MBS-FKIP UMMY SOLOK
No :04/C/ MBS-FKIP UMMY/01/2012
Tentang :penetapan susunan kepengurusan MACRO BIO
STUDENT UMMY SOLOK
Periode
2012/2013.
KETUA UMUM
|
:
|
RAMADHAN FITRIA
|
SEKRETARIS UMUM
|
:
|
OSKA TUTRY ASMARINDAH
|
BENDAHARA UMUM
|
:
|
CYNDI NANDA UTARI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar